Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

NEWS, HUKUM503 Dilihat

Prabunews.com – Majelis hakim memvonis pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung. Herry terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.

Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.

Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa di hukum mati dan kebiri kimia karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Kemudian jaksa meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.