Mahatma Baleendah Wisata Ke Museum Prabu Geusan Ulun

Sumedang, Prabunews.com – Paguyuban Olahraga Pernafasan Mahatma dari kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, sebanyak 50 orang pada hari Minggu (16/8) kunjungi Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang yang terletak di tengah kota, berdampingan dengan Gedung Bengkok atau Gedung Negara.

Rombongan tiba dilokasi pada pukul 13.30 WIB tepat di depan pintu gerbang Gedung Negara kabupaten Sumedang. Menurut awak bus pariwisata, mereka berasal dari Baleendah Kota Bandung sengaja ingin wisata ke museum Sumedang “Kami membawa rombongan Paguyuban olah raga Mahatma sebanyak 50 orang dari Baleendah Kota Bandung bertujuan ingin wisata ke Museum di Sumedang”, ujarnya.

Kedatangan Rombongan disambut langsung oleh petugas Museum. Namun sebelumnya beberapa petugas dari posko penanggulangan covid-19 sempat menahan lajunya kendaraan rombongan itu.

Salah seorang petugas, Iptu Purwadi Kanit Intel dari Polres Sumedang menyarankan agar rombongan mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) “Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah telah menganjurkan agar kita semua wajib menggunakan masker, sesuai Perbup Sumedang No 74 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggualangan covid-19, dan kini memasuki tahap ke 6, dimana kita harus mematuhi peraturan pemerintah tersebut antara lain berdisiplin diri menggunakan Masker Cuci tangan dan jaga jarak”, sarannya kepada wisatawan.

Purwadi yang didampingi anggota Sat Pol PP beserta beberapa anggota TNI dari Kodim 0610 juga turut memeriksa penumpang bus, apakah mereka memakai masker atau tidak. Selanjutnya rombongan dipersilahkan turun untuk menuju ke Museum.

Pada kesempatan itu menurut Purwadi selama melaksanakan tugasnya sejak pagi hari hingga pukul 14.00, di posko GN, tercatat ada 31 pelanggaran, kepada 31 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, masing-masing mendapat peringatan tertulis atau sanksi tahap awal, namun apabila kedapatan lagi melakukan pelanggaran, artinya telah mengabaikan peringatan pertama, maka petugas tidak segan akan menjatuhkan sanksi kedua dan sanksi selanjutnya, bisa juga berupa sanksi sosial bahkan sanksi denda sejumlah uang.

“Pelaksanaan patroli hari ini kami telah memberikan sanksi bersifat teguran dan peringatan secara tertulis terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker diantaranya kepada pejalan kaki dan terhadap mereka yang mengendarai kendaraan roda dua, jumlah pelanggar sebanyak 31 orang, semuanya dikenakan sanksi pertama yakni peringatan secara tertulis. Jika nanti orang tersebut katahuan melanggar lagi, maka kita akan berikan sanksi sosial hingga sanksi ke tiga berupa denda uang senilai Rp.100.000 hingga Rp.150.000”, demikian penjelasannya seraya berharap agar kita semua tetap waspada disiplin diri menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dari penyakit terutama virus covid’19.

(YSA)

Scroll to Top