Dengan Buku Saku jadi tahu dan jadi rambu rambu dalam melaksanakan tugas . Secara detail akan terkait hal yang disusun masyarakat pers guna melengkapi Undang Undang No 40 Tahun 1999 , sekaligus dibuatnya buku saku , untuk ” Mendorong Mutu Jurnalisme ” yang sesuai dengan Ketentuan perihal prosedur Penanganan Pengaduan , Kode Etik Jurnalistik Surat Keputusan , Surat Edaran , standar pedoman pernyataan dan semua sejumlah Nota kesepakatan serta UU Pers
Sampai saat ini diakui Ketua Dewan Pers ,mengaku banyak menemukan dan banyak menerima aduan terutama terkait dan penggunaan ” Nama Penerbitan Pers ” yang menggunakan menyerupai ” Nama Pemerintahan / Lembaga atau Intansi bahkan Penegakan Hukum ” ujar H. Yosep . Seperti BIN , ICW , KPK , BUSER , bahkan LSM. Imbasnya akibat nama nama tersebut banyak kesalah pahaman di masyarakat , karena banyak yang disalah gunakan bahkan melanggar Hukum . Untuk yang merasa dirugikan , silahkan melapor pada Dewan Pers atau Kepolisian , tandasnya. Harus jadi tahu Dewan Pers mempertimbangkan dan tidak akan memeriksa permohonan penyelesaian Kasus Pers berupa permintaan Advikasi yang diajukan oleh ” Penerbitan Pers ” yang menggunakan nama Lembaga Pemerintah atau Intansi , tegas H. Yosep .
(FRD)
Komentar ditutup.