Menteri Ida mengungkapkan kasus kecelakaan kerja pada 2018 telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga September 2019 terdapat 130.923 kasus. “Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26.40 persen, ” kata Menaker.
Meski demikian kata Menaker Ida, tantangan serius yang dihadapi yakni sebanyak 57,5 persen dari 126,51 juta total penduduk bekerja, berpendidikan rendah. “Ini berpotensi menyebabkan rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja, ” katanya.

Menaker Ida menyebut kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK).
“Soal nyawa dan kesehatan manusia serta keselamatan adalah yang utama. Safety first. Karena uang bisa dicari, karir bisa dikejar, namun keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan. Untuk itulah maka K3 harus terus kita promosikan sebagai bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja, ” katanya.