Merokok Sembarangan di Surabaya Kini Bisa Kena Denda

Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan bagi perokok di sembarang tempat sejak 1 Juni 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwali) Surabaya dengan nomor 110 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebelumnya, Pemkot Surabaya lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai bahaya merokok sembarangan bagi sekitar. Sosialisasi tersebut di mulai sejak Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikeluarkan.

Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi agar bisa menjaga hak setiap orang. Yakni hak untuk mendapatkan udara bersih di fasilitas umum.

“Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok,” ujarnya, mengutip Kompas.com (6/6).

Adapun larangan tempat merokok di sejumlah fasilitas umum itu meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.

Sebagai solusinya, masing-masing pengelola wajib menyiapkan tempat area merokok baik di ruang terbuka atau ruang tertutup.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan, akan menerima sanksi. Mulai dari membayar denda hingga kerja sosial.

Sanksi tersebut bisa berlaku bagi individu maupun pelaku usaha. Besaran jumlah sanksi denda ini berdasarkan kategori pelanggarnya.

Untuk individu, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Denda administratif ini sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berjenjang. Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Besaran denda administratif bagi pelaku usaha berdasarkan klasidikasi kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).

Meski demikian, Wali Kota Surabaya memastikan bahwa Satpol PP selaku penegak perda akan mengedepankan pendekatan humanis kepada para pelanggar.

Scroll to Top