Miliki Tiga Senjata Laras Panjang Ilegal dan Ratusan Amunisi, Pengrajin Senapan Diamankan

Bandung, Prabunews.com – Polda Jabar melalui Ditreskrimum mengungkap adanya kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, diungkap pada Selasa 18 Juli 2020.

“Seorang warga inisial AS diamankan, karena diduga menyimpan, membuat dan memiliki senjata api ilegal,” jelasnya, Rabu (22/7) di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patopoy menjelaskan bahwa dasar pengungkapan ini atas laporan warga sekitar yang resah karena pelaku membuat senjata api.

“AS ini membuat senjata dikediamannya dikawasan kampung pamucatan, kecamatan Nagreg kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan juga ratusan amunisi senjata Laras panjang,” jelasnya.

Dari pengakuan AS, polisi mendapatkan informasi bahwa AS pernah menjadi perajin senapan angin.

“Infonya perajin senapan, dan sudah membuat senapan sejak tahun 98. Kami terus dalami,” jelasnya.

Terkait ratusan amunisi kaliber 5,56 yang turut disita dari kediaman AS, Direskrimum menjelaskan masih harus melakukan uji balistik ke Labfor.

“Kalau dilihat dari bentuk memang sepeti amunisi organik, tapi kita masih dalami dengan melibat Labfor,” jelasnya.

Untuk tiga senjata laras panjang yang diamankan saat ini, pengakuan AS digunakan untuk memburu babi hutan.

“Pengakuannya untuk memburu babi hutan, saya masih mendalami pengakuan AS ini,” paparnya.

Direskrimum menduga, ada senjata api lain yang sudah dijual AS kepada pelaku kriminal.

“Terus kita dalami soal itu ya,” jelasnya.

Dari pengungkapan senjata api ilegal, berhasil diamankan 28 barang bukti. Diantaranya satu pucuk senpi Laras panjang kaliber 5,56, jenis tj4, satu pucuk jenis tj5, satu pucuk senpi belum jadi, 29 kaliber 3,03, 46 kaliber 7,62, 62 kaliber 7,62, 52 kaliber 5,56, 28 kaliber 5,56, 21 butir peluru D3/PSD, lima butir kaliber 9, 16 kaliber 9, 14 kaliber 3,8, 15 kaliber 8,4, 22 buah magazen, satu penjepit, satu buah obeng min, satu buah tang, dua buah kikir, satu buah sigma, satu buah penggaris, dua buah palu, dua buah penggaris waterpas, satu buah camber, lima buah Laras,dua peredam, satu gergaji besi, dan satu popor kayu.

Tersangka AS dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.

“Tersangka dijerat sanksi pidana 20 tahun penjara,” pungkas Direskrimum.

(mht)

Scroll to Top