Prabunews.com – Pemerintah akan melarang kendaraan atau mobil mewah untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.
Kendaraan atau mobil mewah akan dispesifikasikan dari besaran Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.
Nantinya, spesifikasi pembeli pertalite tersebut akan menggunakan aplikasi digital salah satunya adalah aplikasi MyPertamina.
Rencananya, larangan membeli Pertalite untuk mobil-mobil tersebut akan diujicoba mulai Agustus atau September 2022.
Saat ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina tengah menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.
Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika, mengutip CNBC Indonesia, Sabtu (11/6).
Adapun kajian terkait kriteria-kriteria mobil mewah akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” lanjut Erika.
Selain mobil mewah, kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN dilarang untuk membeli Pertalite.
Mengenai hal itu, BPH Migas akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan.
Erika pun mengatakan bahwa data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada. Konsumen yang ingin membeli Pertalite pun mesti menggunakan aplikasi khusus.
“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” terangnya.
Pertamina, produsen bahan bakar pelat merah, mengatakan kriteria pembeli Pertalite dan Solar subsidi juga bisa dilihat dari warna pelat nomor hitam atau kuning.