Mulai 28 April, Pemerintah Berlakukan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya

Prabunews.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto virtual, Rabu (27/04/2022) malam.

Kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO),  minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil. 

Airlangga menjelaskan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat.

Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum efektif lantaran masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter di beberapa tempat.

Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.

Pemerintah juga menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Scroll to Top