Jakarta | Prabunews.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, perlu dipahami bahwa tidak seluruh penyakit dan tindakan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Memasuki Januari 2026, ketentuan mengenai manfaat dan pengecualian layanan kembali menjadi perhatian publik. Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi dasar hukum penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Pemahaman yang utuh terkait batasan layanan dinilai penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman maupun beban biaya tak terduga saat menjalani pengobatan.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut adalah 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik non-medis.
- Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan.
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau narkotika.
- Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimental.
- Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti secara medis.
- Alat kontrasepsi dan layanan terkait.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur rujukan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.
- Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja.
- Cedera atau penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program lain.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Jangan Salah Paham Soal BPJS Kesehatan
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis. Padahal, pembatasan ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial kesehatan nasional, sekaligus memprioritaskan layanan yang bersifat esensial dan menyangkut keselamatan jiwa.
Lewati ke konten





