Prabunews.com — Seorang warga bernama Riwaty Sidabutar membuat petisi online guna mengembalikan aktivitas work from home (WFH). Petisi ini temuat di laman Change.org.
Petisi tersebut dibuat karena aktivitas work from office (WFO) yang kembali berlaku dinilai menyebabkan jalanan lebih macet, polusi, dan pekerja yang menjadi tidak produktif.
“Dua tahun bisa kerja dari rumah, ketika harus ke kantor lagi rasanya malah bikin tambah stress,” demikian keterangan Riwaty dalam petisi yang dibuatnya.
Sampai hari ini, petisi yang dibuat Riwaty sudah ditandatangi 6.598 orang sejak dimuat kurang lebih dua bulan yang lalu.
Riwaty dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa jarak rumah kebanyakan pegawai kantoran tidak jauh berbeda dengan dirinya.
Misal, seseorang harus menempuh jarak 20 km dari rumahnya ke kantor, berarti orang itu juga harus menempuh perjalanan dengan jarak 40 km setiap hari untuk pulang pergi.
“Belum lagi kalau hujan. Bisa-bisa, saya terjebak kemacetan lama sekali, satu jam bahkan menggunakan sepeda motor,” terang Riwaty.
Lebih lanjut, Riwaty menilai bahwa WFO belum tentu membuat para pekerja menjadi lebih produktif.
Hal itu lantaran perjalanan yang lama membuat ia justru kelelahan dan hasil pekerjaan tidak semaksimal ketika bekerja dari rumah. Sementara di rumah, Riwaty mengaku dirinya merasa lebih aman, lebih nyaman, dan lebih percaya diri.
“Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100% dikaji kembali. Sebagai pekerja, ada baiknya jika kita juga diberikan pilihan untuk dapat kerja dari rumah,” ujar Riwaty.
Riwaty menyampaikan bahwa beberapa negara, termasuk Belanda sudah melakukan aturan wajib WFO 100 persen. Ia yakin bahwa Indonesia juga bisa melakukannya.
“Saya yakin, dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman,” pungkas Riwaty.
Adapun aturan kembalinya kegiatan WFO tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, WFO 100 persen diperbolehkan bagi sektor esensial dan non-esensial, dengan syarat utama adalah pegawai tersebut sudah divaksin Covid-19.