Nangis Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Tetap Kukuh Diperkosa Brigadi J

Prabunews.com – Putri Candrawathi bersikeras bahwa ia telah diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacan notapembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Putri juga menjelaskan bahwa ia dan orang-orang terdekatnya diancam oleh Brigadir J, apabila Putri berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.

Kejadian menyakitkan itu, dikatakan Putri, terjadi pada 7 Juli 2022. Saat itu bertepatapan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.

Ia tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya, terlebih berbarengan dengan ulang tahun pernikahannya.

Putri mengatakan, tak hanya menimbulkan luka yang mendalam bagi dirinya namun keluarganya pun harus ikut terdampak.

Dalam sidang, Putri menceritakan bahwa dirinya merasa telah kebahagiannya direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas peristiwa pelecehan seksual itu.

“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya,” ucap Putri.

Putri mengatakan kembali bahwa Brigadir J memperkosa dan menganiaya dirinya. Brigadir J juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.

“Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” kata Putri sambil menangis.

Putri pun merasa ketakutan usai mendapat ancaman itu. Ia mengaku sangat menderita atas perbuatan yang telah dilakukan Brigadir J.

“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” katanya.

Putri Candrawathi dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa menilai Putri terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan bahwa Putri tidak mengalami pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan ini diambil berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.

Scroll to Top