Nekad Tetap Buka, Satpol PP Kota Bandung Segel Tempat Hiburan

Bandung, Prabunews.com – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto Bandung.

Penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Wali Kota Bandung Oded M Danial Nomor 443/SE.054-Dinkes tentang pencegahan virus Corona.

Poin 13 surat edaran itu mengimbau seluruh pusat perbelanjaan, hiburan, dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanannya.

Meski sudah ada imbauan dari Wali Kota Bandung, tempat karaoke nekat buka sehingga disegel petugas. Selain itu, penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan atas laporan warga.

“Penyegelan diawali adanya pengintaian oleh pihak kepolisian dan laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Bukan hanya memasang segel, garis polisi dipasang di depan gerbang dan pagar tempat karaoke tersebut.

(red)

Komentar ditutup.

Scroll to Top