Prabunews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal tren aset digital yang ramai diperbincangkan di media sosial oleh warganet, Non-Fungible Token (NFT).
Hal ini menyusul tren penjualan aset digital tersebut yang bernilai hingga miliaran rupiah.
“Keuangan digital ada macam-macam, kita pelajari, kadang ini jadi masalahnya sektor keuangan, tapi kita juga ada pengembangan keuangan digital. Itu terus kita kembangkan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengaku sebenarnya keberadaan aset digital ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
Namun, namanya menjadi semakin terkenal setelah ramai menjadi perbincangkan masyarakat saat ini.
Di lain sisi, menurut Nurhaida, NFT tidak termasuk ke dalam instrumen keuangan.
Maka dari itu pihaknya hanya melakukan pemantauan terhadap perkembangan aset digital tersebut.
“Kalau di OJK (NFT) tidak termasuk dalam instrumen keuangan. Jadi kita mungkin pantau perkembangannya dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, saya rasa OJK monitor saja,” ucapnya.