Sumedang, Prabunews.com – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Selasa, (26/1/2021)
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka penekanan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Dalam rangka melaksanakan keputusan bupati Sumedang tersebut, maka kami menggelar operasi prokes ini di bantu dari jajaran polres Sumedang dan jajaran TNI bersama Dishub kabupaten Sumedang” Tutur Yan Mahal Rizzal selaku Kabid PPUD.
“Kami selalu mengingatkan warga Sumedang dan pengguna jalan lintas provinsi untuk melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan 3 M, Memakai masker, Mencuci tangan dengan air yang mengalir dan Menjaga jarak. Mari mulai dari diri kita masing-masing, agar Sumedang khususnya dan negara kita pada umumnya cepat lepas dari pandemic dan masyarakat bisa beraktivitas seperti sedia kala”. Pungkas Yan Mahal Rizzal.
(Tito)