Pabrik kosmetik ilegal diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar

Bandung, Prabunews.com – Sedikitnya 7 orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa produk kosmetika jenis pemutih siap edar, bahan baku yang ditampung dalam drum, serta kemasan merek yang digunakan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (8/2/2021) dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang setelah ditindaklanjuti ternyata benar, pabrik kosmetik tersebut tidak mengantongi ijin yang resmi alias ilegal.

“Kosmetika ini bersifat untuk pemutih, nah ini sangat berisiko apabila kombinasi dan komposisinya tidak sesuai dengan kesehatan, sehingga akan merusak dan membahayakan konsumen,” ucap Erdi.

Ketujuh tersangka yang diamankan termasuk pemilik home industry manual, yaitu tersangka Yana Sumpena bin Sumanta. Dalam pembuatan kosmetik ilegal itu, lanjut Erdi, dilakukan oleh tersangka Yana dengan cara membeli krim di jalan Asemka Jakarta Barat.

“Bahan tersebut kemudian dicmpuran dengan kely warna kuning, campuran ini pewarna makanan, warna pink dan warna merah. Tersangka meracik kosmetik ini dengan takaran 1 kilo krim, dicampur dengan 30 tetes warna pink, dan dicampur dengan dua kely, kemudian diaduk dengan tangan,” ucapnya Erdi.

Setelah campurannya jadi, menurut Erdi, bahan tersebut dimasukan ke dalam kemasan, kemudian dibeli label yang sudah dibuat di percetakan. Untuk mengelabuhi konsumen tidak ketinggalan hologram warna kuning emas ditempel di belakang kemasan.

setelah dibeli hologram, kemudian untuk ini kan ada untuk siang dan malam. untuk yang orange ini untuk siang dan yang merah untuk yang malam, jadi setelah keduanya jadi lalu dimasukkan kedalam kemasan.

“Tersangka menjual kosmetika ilegal ini perkemasan berisi tiga paket, dengan mematok harga Rp. 35 ribu perpaketnya. Dia juga menyertakan sabun pemutih kulit dalam berdagangnya,” ucapnya Erdi.

Berdasarkan pengakuannya, dikatakan Erdi, tersangka sudah menekuni bisnis ilegalnya sudah dua tahun. Omzen yang dihasilkan setiap bulannya mencapai Rp. 50 juta.

Kosmetika ilegal itu sendiri dipasarkan ke toko-toko dan pasar tradisional.

(mht)

Scroll to Top