
BANDUNG | PRABUNEWS.COM – Jaringan produksi obat-obatan tertentu (OOT) ilegal di wilayah Bandung Raya berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Dalam operasi di empat lokasi berbeda, polisi menyita ratusan ribu butir obat serta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusinya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Hengki, didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi bersama jajaran pejabat Polda Jabar dan Polrestabes Bandung, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan hasil penindakan, salah satu temuan terbesar berada di kawasan Rest Area KM 125, Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial P dan R serta menyita 320.000 butir obat bermerek Double Y dan 240.000 butir Hexymer. Total barang bukti dari lokasi ini mencapai 560.000 butir.

Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Komplek Biz Park, Jalan Raya Kopo, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di lokasi pertama, tepatnya Blok B5 Nomor 1, petugas menemukan tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan.
Dua orang berinisial M.F. dan F. diamankan karena diduga terlibat dalam proses produksi. Polisi turut menyita mesin pencetak obat, oven, mesin penggiling, mixer, kompresor, alat pengemasan, serta ribuan kemasan botol kosong dan kotak Hexymer. Dua unit forklift juga ditemukan di lokasi tersebut.
Sementara di Komplek Biz Park Blok AA6 Nomor 5, petugas mengamankan seorang berinisial A yang diduga bertugas sebagai koordinator lapangan. Dari tempat ini, polisi menemukan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin pres obat, alat vakum, mixer berukuran besar, mesin pengaduk bahan baku, timbangan digital, serta serbuk yang diduga digunakan sebagai bahan baku obat.
Berbagai perlengkapan pengemasan juga disita, di antaranya 2.600 tutup botol, 8.976 kemasan pouch, dan 4.440 kardus. Petugas turut menemukan perangkat monitor dan komponen kamera pengawas (CCTV).

Penindakan berlanjut ke lokasi keempat di Jalan Taman Kopo Indah 3 Blok E5, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Di tempat ini, polisi menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan produksi obat, termasuk 40 dus berisi tramadol, enam tong polyvinylpyrrolidone K30, tujuh tong sodium starch glycolate, serta 48 dus laminated foil dan sejumlah bahan tambahan lainnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memproduksi obat-obatan dengan berbagai merek demi memperoleh keuntungan ekonomi. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta keterkaitan antara empat lokasi yang menjadi sasaran penindakan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan produksi maupun peredaran obat ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam memperoleh obat dan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau peredaran obat yang tidak memiliki kejelasan legalitas.**(rei)