Prabunews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan terkait syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022. Yakni merevisi syarat tinggi badan dan batas umur.
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Andika lewat YouTube Channel miliknya (Jenderal TNI Andika Perkasa), Selasa (27/9).
Untuk tinggi badan, Andika merubah dari 163 cm bagi pria menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita menjadi 155 cm dari 157 cm.
Selain tinggi badan, Andika juga merevisi ketentuan mengenai usia calon taruna dan taruni.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” katanya.
Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo mengatakan perubahan syarat usia kini turun hingga 3 bulan, yakni menjadi 17 tahun 9 bulan. Adapun syarat usia bagi calon taruna dan taruni sebelumnya yakni 18 tahun.
“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” katanya menjelaskan.