Bandung | Prabunews.com – Sorotan terhadap pelayanan publik kembali mengarah ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kali ini bukan terkait pelayanan medis, melainkan sistem pengelolaan parkir yang dinilai tidak rasional dan berpotensi membebani masyarakat, terutama saat berada dalam situasi darurat kesehatan.
Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat berinisial ATA menceritakan pengalamannya ketika berkunjung ke rumah sakit rujukan nasional tersebut. Ia mengaku terkejut saat hendak keluar dari area parkir karena sistem gate parkir menampilkan tagihan sebesar Rp20.000, padahal kendaraannya hanya berada di area parkir sekitar tujuh menit.
“Ini sangat tidak masuk akal. Baru masuk sebentar karena ada keperluan mendesak, ketika keluar langsung ditagih Rp20.000. Bagaimana mekanisme perhitungan tarifnya? Jangan sampai masyarakat yang sedang panik karena urusan kesehatan justru dibebani sistem parkir seperti ini,” ujar ATA kepada wartawan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, sejumlah jurnalis termasuk dari Prabunews.com mendatangi manajemen RSHS pada Senin (9/3/2026) untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, pihak Humas RSHS yang diwakili oleh Leo, Eko, dan Santi memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Perwakilan Humas menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem parkir. Namun, solusi yang ditawarkan justru menimbulkan kekecewaan baru. Pihak rumah sakit meminta ATA datang kembali ke RSHS untuk mengambil pengembalian uang parkir sebesar Rp20.000.
Bagi ATA, tawaran tersebut tidak menjawab inti persoalan. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar nominal uang parkir, melainkan menyangkut sistem pengelolaan parkir yang harus transparan dan akuntabel, apalagi berada di fasilitas milik negara.
“Ini bukan soal Rp20 ribu. Yang dipertanyakan adalah sistemnya. Kalau kejadian seperti ini dialami banyak orang setiap hari, berapa besar akumulasi uang yang masuk dari sistem yang tidak jelas mekanismenya?” ujarnya dengan nada kecewa.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari pengamat kebijakan publik, R. Wempy Syamkarya. Ia menilai respons yang disampaikan perwakilan humas RSHS kurang menunjukkan empati terhadap masyarakat dan tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh institusi pelayanan publik.
Menurut Wempy, pimpinan RSHS seharusnya turun langsung menangani polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir di fasilitas milik negara tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial tanpa dasar regulasi yang jelas dan transparan.
“Direktur utama harus turun tangan. Pengelolaan parkir di lahan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.
Dari sisi pemerintah daerah, dorongan evaluasi juga muncul. Sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, termasuk Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah, menilai sistem tarif parkir di kawasan RSHS perlu dikaji kembali agar selaras dengan regulasi daerah yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSHS belum memberikan penjelasan terbuka mengenai perusahaan penyedia sistem aplikasi parkir yang digunakan maupun pihak vendor yang menyediakan tenaga pengelola di lapangan. Informasi mengenai pengembang sistem aplikasi juga belum disampaikan secara transparan kepada wartawan. Penjelasan yang muncul sejauh ini hanya menyebut adanya kemungkinan kesalahan sistem yang dikaitkan dengan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Situasi ini memunculkan desakan dari masyarakat agar lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pengawas RSHS melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dan kerja sama dengan pihak ketiga di rumah sakit tersebut.
Audit dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan lahan negara, sekaligus menjamin sistem yang diterapkan benar-benar adil bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas kesehatan.
Sementara itu, tim Prabunews.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak vendor aplikasi maupun penyedia tenaga pengelola parkir guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penentuan tarif yang digunakan dalam sistem tersebut.