Bandung | Prabunews.com — Pengelolaan parkir di sejumlah rumah sakit dan gedung pelayanan publik di Kota Bandung menjadi sorotan. Sistem parkir yang dikelola oleh pihak ketiga atau operator swasta dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait transparansi tarif, mekanisme pengelolaan, serta posisi parkir di fasilitas milik pemerintah yang seharusnya tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Parkir yang berada di area gedung seperti rumah sakit, kantor pemerintah, dan fasilitas pelayanan publik termasuk kategori parkir di luar badan jalan (off-street parking).
Ketentuan tarif parkir jenis ini di Kota Bandung diatur melalui **Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.
Dalam praktiknya, pengelolaan parkir di area gedung pelayanan publik sering melibatkan operator swasta atau pihak ketiga melalui kerja sama operasional dengan pengelola fasilitas. Model kerja sama ini umum digunakan untuk pengoperasian sistem parkir modern, namun tetap harus berada dalam koridor regulasi serta pengawasan pemerintah.
Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di gedung milik pemerintah, termasuk rumah sakit, umumnya dilakukan melalui skema kerja sama antara instansi pengelola fasilitas dengan perusahaan operator parkir.
Secara umum, mekanisme bisnis pengelolaan parkir tersebut melalui beberapa tahapan.
– Kerja Sama Operasional
Instansi pemerintah atau pengelola rumah sakit melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan operator parkir untuk mengelola fasilitas parkir di lingkungan gedung.
Dalam skema ini, operator parkir biasanya menyediakan berbagai sarana operasional, seperti:
- Mesin tiket parkir otomatis
- Sistem gate parkir elektronik
- Perangkat pembayaran digital
- Serta tenaga operasional parkir di lapangan
Operator parkir kemudian bertanggung jawab atas operasional sistem parkir sehari-hari.
– Sistem Pemungutan Parkir
Setiap kendaraan yang masuk ke area parkir akan mendapatkan tiket atau kartu parkir melalui mesin otomatis di pintu masuk.
Besaran biaya parkir dihitung berdasarkan durasi kendaraan berada di dalam area parkir. Sistem ini biasanya terhubung dengan perangkat elektronik yang mencatat jumlah kendaraan dan lama parkir secara otomatis.
Data tersebut menjadi dasar penghitungan pendapatan parkir yang diperoleh dari aktivitas parkir kendaraan.
– Skema Pembagian Pendapatan
Dalam kerja sama pengelolaan parkir, operator parkir dan pengelola fasilitas umumnya menggunakan sistem pembagian pendapatan.
Skema tersebut dapat berupa:
- Pembagian persentase dari total pendapatan parkir
- Sistem setoran tetap kepada pengelola fasilitas
- atau kombinasi keduanya
Jika parkir berada di fasilitas milik pemerintah, maka sebagian pendapatan parkir pada prinsipnya harus masuk sebagai penerimaan negara atau daerah.
Potensi Permasalahan dalam Pengelolaan Parkir
Meski sistem kerja sama dengan pihak ketiga merupakan praktik yang lazim, pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit sering menimbulkan sejumlah persoalan.
Beberapa keluhan yang kerap muncul di masyarakat antara lain:
- Tarif parkir yang dinilai relatif tinggi
- Kurangnya informasi tarif yang jelas kepada pengguna
- Keterbatasan pilihan parkir bagi pengunjung rumah sakit
- Serta dugaan ketidakseimbangan antara tarif parkir dan fasilitas yang tersedia
Kondisi ini menjadi perhatian karena rumah sakit merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat dalam situasi darurat atau ketika membutuhkan layanan kesehatan. Dalam situasi tersebut, pengunjung sering tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan area parkir yang tersedia di lingkungan rumah sakit.
Apabila pengelolaan parkir di area gedung pelayanan publik tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi.
Tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga evaluasi atau penghentian kerja sama pengelolaan parkir. Pungutan parkir tanpa dasar tarif yang jelas atau tanpa bukti pembayaran resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Hal tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan apabila terdapat unsur pemaksaan terhadap pengguna parkir.
Penyalahgunaan Wewenang
Jika parkir berada di fasilitas milik pemerintah dan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya, maka hal tersebut juga dapat berkaitan dengan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selain itu, pengelolaan parkir di fasilitas milik pemerintah yang melibatkan pihak ketiga harus diawasi dari sisi pengelolaan pendapatan.
Jika terjadi kebocoran pendapatan parkir yang seharusnya masuk ke kas negara atau daerah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Evaluasi Pengelolaan Parkir di Rumah Sakit
Sejumlah kalangan menilai bahwa pengelolaan parkir di rumah sakit perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat karena berada di lingkungan fasilitas pelayanan publik.
Kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga tetap harus memastikan bahwa kebijakan tarif serta pengelolaan pendapatan dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di fasilitas publik menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan**(rena)