Surabaya, Prabunews.com – Seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya atas kasus dugaan korupsi dana kredit.
Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.
“Dia ini menjabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah. Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salahgunakan,” katanya.
Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019.
Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.
Berdasarkan audit dari internal BRI dan BPKP Jawa Timur, pria yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur. Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.
Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.
Ia mencontohkan misalnya ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar, namun baru diambil Rp 200 juta, sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.
“Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit. Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.
(H.WHB)