Pelaksanaan Acara Ngertakeun Bumi Lamba : PT.GRPP Tidak Memiliki Kesadaran Budaya

Bandung, Prabunews.com – Kegiatan Upacara Ngertakeun Bumi Lamba (NBL) yang dilaksanakan seperti tahun lalu, pada tahun ini pun dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yang ketat. karena issue pandemi covid 19 gelombang ketiga.

Sehubungan dengan hal itu upacara ini pun dilakukan dibeberapa lokasi di Indonesia, dan dikoneksikan oleh Zoom & live streaming Youtube. Agar kerinduan masyarakat terhadap acara ini dapat terobati (27/6).

Gin Akil Tokoh Masyarakat Adat

Gin Akil Tokoh Masyarakat Adat mengatakan bahwa pada tahun ini, acara NBL tidak dapat dilaksanakan ditempat yang biasanya.Dan sebetulnya area yang biasa dipergunakan hingga kawah gunung yang menjadi tempat wisata, padahal menurut surat edaran pemerintah, area tersebut memungkinkan dibuka dengan syarat kunjungan 25%, dan tentu bisa dipergunakan upacara. Namun pengelola pariwisata, yaitu perusahaan swasta PT. GRPP, tidak memiliki kesadaran budaya, menganggap seluruh area yang dikelolanya sepenuhnya miliknya, sehingga menganggap masyarakat adat (yang sebelum mereka menyewa untuk wisata, adalah masyarakat yang memiliki hubungan spiritual dengan Gunung Tangkuban Parahu) tidak berhak tanpa ijinnya, dengan alasan pandemi dan aturan pemerintah.

Memang setiap tahun, sekalipun selalu upacara di dalam kawasan wisata, sebagaimana seharusnya upacara dilaksanakan, PT. GRPP selalu mempersulit dan tidak menunjukan kelegawaan memberi ruang untuk kegiatan sakral budaya ini, sebagai hak adat budaya masyarakat yang menjadi bagian dari keberadaan Gunung Tangkuban Parahu

Karena sulitnya perijinan dari pihak PT.GRPP akhirnya kami tetap bisa melaksanakan upacara, diwilayah pemerintahan yang sama (Kabupaten Bandung Barat), yang juga kawasan wisata, tapi tidak dikelola oleh PT. GRPP, tepatnya bersebelahan dengan Wilayah yang dikelola PT. GRPP

Semoga Kementrian pemberi ijin pengelolaan Gunung Tangkuban Parahu, mengetahui persoalan ini, dan mempertimbangkan untuk mencabut ijin kepada PT. GRPP sebagai sangsinya, untuk mengembalikan hak masyarakat adat mendapatkan akses adat budaya tanpa dihalangi pihak swasta yang cenderung menghalangi hak masyarakat adat. Sebagaimana telah diperkuat oleh Undang Undang penguatan Adat Budaya, Tegas Gin Akil.

(Kang Amat)

Scroll to Top