Badung, Prabunews.com – bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Tim Intelijen Kejaksaan Kejari Badung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Terhadap LPLPD Dan Pengurus LPD Se – Kabupaten Badung berkenaan tentang LPD dan Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi, jumat(03/12/2021).
Selain merupakan tupoksi bidang Intelijen, tujuan utama dari kegiatan Penerangan Hukum ini adalah untuk memberikan Pengetahuan Hukum kepada para pengurus LPD Se – Kabupaten Badung.
Hal ini menjadi perhatian utama Kejaksaan Negeri Badung, karena belakangan ini marak beredar informasi terkait banyaknya LPD yang bermasalah di Kabupaten Badung.
Bahkan sebelumnya Kejari Badung sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD di salah satu LPD yang berada di wilayah Badung.

Pada kegiatan Penerangan Hukum ini karena masih dalam situasi Pandemi untuk undangan peserta masih dibatasi, dan yang hadir sekitar 25 (dua puluh lima) LPD, dimana jumlah keseluruhan LPD di Badung sebanyak 122 LPD, kegiatan berlangsung selama 2 (dua) jam, yang kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta memperlihatkan para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan penkum ini.
Salah satu peserta menyampaikan bahwa dia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Badung, selama ini kita bingung harus kemana untuk berkonsultasi tentang hukum, namun dengan adanya kegiatan ini kita merasa tenang, karena Kejari Badung sangat terbuka dan mempersilahkan kita untuk berkonsultasi permasalahan hukum kapan saja.

Ini sangat membantu dan materi yang disampaikan juga sangat bermafaat untuk kita semua para pengurus LPD.
Kajari Badung menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan Penerangan Hukum kepada para pengurus LPD se- Kabupaten Badung ini, diharapkan para pengurus LPD di wilayah Badung bisa melakukan tugasnya secara professional dan tidak menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi atau pengurusnya.
Perlu diingat LPD itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakat Desa Adat, bukan malah menyengsarakan masyarakat.
Sesuai dengan petunjuk pimpinan dimana kita akan mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu yaitu dengan cara memberikan pengetahuan sedini mungkin kepada masyarakat dengan cara Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum seperti ini.
Besar harapan saya semoga tidak ada lagi nanti kasus LPD yang masuk ke Kejari Badung, saya ingin pengurus LPD di Kabupaten Badung bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, jangan sampai menyimpang dari itu.
Dan jika ada yang berani melakukan hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat, saya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan dan memberikan efek jera !
(AR)