Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan oleh Pungli PTSL, Berujung Ke Polisi

Bekasi, Prabunews.com – Terkait penganiayaan dua orang Wartawan yang dilakukan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, bahwa kejadian tersebut berawal saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Julham Harahap selaku Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi meminta kepada Kapolsek Cabangbungin dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari yang berinisial N dan SK sebagai pelaku pemukulan Wartawan tersebut,” kata Julham.

Karsim menjelaskan, dengan terjadinya penganiayaan dua orang Wartawan yang bernama Sundang Barnas dari Media Nusantara Bersatu News dan Karsim yang di sapa Oglong Media SKU Meltropolitan, namun menurut pengakuan Sundang Barnas bahwa penganiayaan pada dirinya bersama Karsim, mereka telah mendatangi kediaman inisial SK untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, belum sempat bicara untuk melakukan konfirmasi, namun SK langsung berkata kepada awak media, “Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang Desa, Wartawan cuma cari receh jangan di sini,” ucap SK dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim Wartawan Media SKU Metropolitan,” jelas Karsim.

“Kemudian datang yang berinisial N adik dari SK yang langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua Kakak beradik itu seolah-olah beringas dan terus memaki-maki Sundang Cs dengan suara lantang,” ujar Karsim.

Dengan kejadian tersebut Sundang Barnas bersama teman-teman langsung melapor ke Polsek Cabangbungin atas penganiayaan. Sundang Barnas di bawa ke R.S Bhakti Husada Cikarang untuk melakukan Visum. “Dari penganiayaan tersebut Sundang Barnas telah mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan N,” ungkap S.

Atas kejadian Wartawan tersebut yang di aniaya oleh Warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, maka Polsek Cabangbungin telah mengeluarkan Surat Keterangan Polisi No Pol : 8/1/3/2021/Sek-Cb atas penganiayaan tersebut pelaku dikenakan Pasal 351 KHUP dan Kapolsek dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Pelaku.

(Relius Eko)

Scroll to Top