Denpasar,Prabunews.com- Bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali diselenggarakan koordinasi dan konsultasi teknis layanan untuk Notaris terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) khususnya wasiat di wilayah Provinsi Bali, Jumat (23/06).
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menyampaikan sebagaimana tugas dan kewajiban yang sudah tertuang dalam Undang – Undang Jabatan Notaris pasal 16 ayat 1 huruf I dan huruf j bahwa Notaris memiliki kewajiban untuk menyampaikan daftar akta atau daftar nihil kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Hal ini sangat perlu diperhatikan bagi Notaris yang bertugas pada wilayah Provinsi Bali agar memahami hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Notaris.” ucap Alexander.
Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana menyampaikan terimakasih kepada Tim dari Direktorat Perdata yang sudah berkenan ke Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan Sosialisasi Kebijakan Layanan AHU terkait Wasiat sehubungan sesuai data yang terdapat pada layanan AHU Wasiat pada masa pelaporan bulan mei 2023 masih terdapat notaris yang belum melakukan pelaporan terkait akta wasiat secara elektronik.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Direktorat Perdata Yophie Yudho Nugroho mengenai Teknis Tata Cara Pelaporan Wasiat dan permohonan penerbitan surat keterangan wasiat secara elektronik.