Prabunews.com – Tersedia informasi seputar jadwal, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung tanggal 5 sampai 11 Desember 2022.
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dari hari Senin sampai Sabtu.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling wilayah Kota Bandung dari unggahan Instagram @simrestabesbdg1:
Mobil 1
- Senin, 5 Desember 2022
BTC Fashion Mall di Jl. Dr. Djuanda, Bandung - Selasa, 6 Desember 2022
ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung - Rabu, 7 Desember 2022
BTC Fashion Mall di Jl. Dr. Djuanda, Bandung - Kamis, 8 Desember 2022
The Kings Shoping Centre di Jl. Kepatihan, Bandung - Jumat, 9 Desember 2022
ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung - Sabtu, 10 Desember 2022
Radio Dahlia di Jl. Burangrang Nomor 28, Bandung - Minggu, 11 Desember 2022
Tidak Beroperasional
Mobil 2
- Senin, 5 Desember 2022
The Kings Shoping Centre di Jl. Kepatihan, Bandung - Selasa, 6 Desember 2022
Ubertos di Jl. A.H. Nasution Nomor 4, Bandung - Rabu, 7 Desember 2022
Lucky Square di Jl. Antapani, Bandung - Kamis, 8 Desember 2022
Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung - Jumat, 9 Desember 2022
Lucky Square di Jl. Antapani, Bandung - Sabtu, 10 Desember 2022
Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung - Minggu, 11 Desember 2022
Tidak Beroperasional
Syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbiatan SIM baru.
- Bagi peserta perpanjang SIM wajib menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.