Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Kota Cimahi Peranan Pengurus RW Sangat Penting Guna Mengunci Wilayahnya Serta Mengaktifkan Kembali Check Point

Cimahi, Prabunews.com – Pengurus RW di Kota Cimahi diminta untuk kembali melakukan penguncian wilayahnya masing-masing saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, yakni 11 sampai 25 Januari 2021, hal ini dilakukan berdasarkan situasi Kota Cimahi berada dalam Zona Merah penyebaran pandemi covid-19.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 Kota Cimahi yang berlangsung di Aula A Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat 8 Januari 2021.

“Kita minta lagi para Pengurus RW melakukan penjagaan wilayahnya dengan melakukan penjagaan di pintu masuk selama PPKM nanti, sama seperti saat PSBB dulu,” ujarnya.

Penguncian wilayah tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat tinggal warga dari transmisi perjalanan antar daerah.

“Karena kita tidak menerapkan jam malam, jadi menerapkan penjagaan kampung saja. Cukup efektif seperti saat PSBB dulu,” ujar Plt Wali Kota.

Pemerintah Kota Cimahi juga kembali akan memberlakukan check point di sejumlah titik jalan protokol Kota Cimahi saat PPKM. Hal tersebut dilaksanakan guna memeriksa dan meminimalisir masuknya orang luar daerah ke Kota Cimahi, yang berpotensi menularkan Covid-19 lintas wilayah.

“Saat PPKM diterapkan tanggal 11-25 Januari 2021 nanti, check point akan diberlakukan lagi. Pengawasan diperketat oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub,” ujar Ngatiyana.

Dia menyebutkan, titik check point akan disiapkan seperti di Jalan Gunungbatu, Pasirkaliki, Kolonel Masturi, Padasuka, Cangkorah, Nanjung, Melong, dan Cibeureum. Nantinya orang dan kendaraan yang masuk Kota Cimahi akan diperiksa kepentingannya, pungkas Plt Wali Kota Cimahi.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top