Baru dua kali ambil gambar kegiatan dengan Camera seluler, namun security kembali menghardik lagi dengan nada kurang beretika, sehingga dijelaskan kembali seperti penjelasan sebelumnya, Posisi peliputan di area samping pintu masuk tidak mengganggu kegiatan, terakhir sempat beradu pembicaraan, namun karena sadar keberadaan pers harus sejalan dengan kode etik jurnalis, kami jaga perdebatan agar tidak memancing mata publik , tanpa basa basi terpaksa meninggalkan lokasi yang dijaga 3 security pria, satu wanita berkerudung yang terlihat senang saat peliput pergi.
Atas kejadian tersebut langsung menginformasikan ke humas jabar sebagai laporan dengan menyertakan pertanyaan pada humas jabar via grup peliput humas jabar dengan pertanyaan Apakah pihak humas jabar melakukan Koordinasi dulu pada Panitia kegiatan yang mengundang ibu gubernur ? dan mengapa diagendakan di agenda peliputan jika tidak diperkenankan di liput, saya datang ke acara tapi tidak diperkenankan meliput padahal identitas sudah diperlihatkan pada Security yang bergaya keras itu, bahkan buku tamu kami isi sebagai kejelasan identitas.
Atas pertanyaan tersebut, Humas Jabar menjawab Via Grup Agenda, siap !! akan menjadi perhatian bagi humas serta bahan evaluasi, kami mohon maaf sudah menghambat tugas wartawan dan akan kami diperbaiki kedepan juga akan di koordinasikan dengan panitia pembuat acara atau security nya. Dengan kejadian tersebut Humas Jabar yang menangani Pelayanan Media, selayaknya memberi tahu pada yang mengundang ibu gubernur atas kesediaannya dan apakah layak diijinkan di share di Agenda kegiatan pemerintah jabar yang pasti di respon media ? Dengan resiko diketahui media peliput untuk melaksanakan fungsinya, keberadaan Wartawan dilindungi dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Mencangkup aturan umum pasal 1 point ke 4, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalis serta pasal 2 kemerdekaan pers adalah salah Satu Wujud Kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum juga pasal 3, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Control Sosial. Layaknya kejadian ini sampai ke Bapak Gubernur Jawa Barat H. M. Ridwan Kamil, giat ibu gubernur tidak diperkenankan di liput media.
(FRD)