Pemdaprov Jabar keluarkan Maklumat untuk Tidak Mudik dan Tidak Piknik Tahun 2020

Jika masih ada warga masyarakat yang tetap melaksanakan aktifitas mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para Bupati dan Wali Kota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.

“Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP daan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegas Setiawan.

Bupati dan Wali Kota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Pemdaprov Jawa Barat juga meminta agar para Bupati dan Wali Kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadan dan pada saat Idul Fitri.

“Para Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat ibul fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Scroll to Top