Pemerintah Batalkan Rencana Pemberhentian Massal Tenaga Honorer 2023

Prabunews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemberhentian tenaga honorer pada 2023 dibatalkan.

“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),” kata Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).

Sebelumnya, Azwar meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Adapun batas waktu tersebut diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Namun, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Jika aturan tersebut diberlakukan, menurut Azwar, akan ada pemberhentian besar-besaran.

“Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya,” ujarnya.

Azwar menyebut bahwa nasib tenaga honorer juga telah disampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR.

“Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok,” katanya.

Ia bermaksud mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

Saat masih menjabat Menpan-RB, almarhum Tjahjo Kumolo sebelumnya memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo pun meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, mereka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu menyebut bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Scroll to Top