Pemerintah Bisa Intip Isi Pesan Pengguna WhatsApp dan Gmail, Mengapa Bisa?

Prabunews.com – Pemerintah dapat mengintip isi pesan pengguna aplikasi media sosial WhatsApp dan Gmail. Hal itu lantarana adanya aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pratama Persadha selaku pakar keamanan siber dri CISSReC mengatakan bahwa pemerintah dapat meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan demi keperluan penyelidiakan meskipun data telah dienkripsi

Ada beberapa butir pasal yang dapat mengahalalkan pemerintah untuk mengintip  isi pesan, namun apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Pratama menilai hal itu bisa menghilangkan privasi masyarakat.

Pratama pun menjelaskan jalan tengahnya yakni pemerintah tetap dapat mengakses informasi, tetapi hanya untuk keperluan penyelidikan dan harus melalui pengadilan. Artinya hal itu dapat dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum

Menurutnya, Kemenkominfo harus memperhatikan masalah permintaan mengakses media sosial milik masyarakat tersebut agar tidak kontra-produktif di masyarakat. Lebih baik jika ada diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo mengenai batasan akses ke platform tersebut.

Pratama menjelaskan, elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Ia pun mneyarankan agar Kemenkominfo mengubah mengubah sendiri aturan itu bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo bisa berjalan lebih efektif. Jangan sampai hal ini mendapatkan perhatian asing, menilai sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital

Sebai informasi, enkripsi sendiri merupakan sebuah metode untuk mengacak data sehingga informasi tersebut hanya bisa dibaca oleh orang-orang yang memiliki aksesnya saja. Tujuannya untuk mencegah adanya pihak ketiga mengetahui apa yang sedang dibagikan atau dibicarakan.

 

Scroll to Top