Pemerintah Malaysia Akan Illegalkan Roko Untuk Warganya Yang Lahir di Atas Tahun 2005

Prabunews.com – Pemerintah Malaysia berencana mengillegalkan roko untuk warganya yang lahir di atas tahun 2005. Menteri Kesehatan Malaysia berharap undang-undang larangan pembelian rokok tersebut dapat disahkan tahun ini.

“Ini dengan menjadikan penjualan tembakau dan produk rokok lain ilegal untuk semua orang yang lahir setelah 2005,” ucap Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam Rapat Dewan Eksekutif WHO di Jenewa, Swiss, Rabu (26/1), sebagaimana dikutip The Star.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah untuk membuat generasi baru tak lagi merokok. Selain itu, aturan ini juga dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian dan pencegahan penyakit tak menular.

Organisasi non-profit (NGO), seperti Asosiasi Kesehatan Ikram, MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan Komunitas Kanker Nasional, turut mendukung undang-undang baru ini.

Upaya pemerintah Malaysia tersebut terinspirasi dari Negara Selandia Baru dalam rancangan hukumnya mengenai larangan penjualan rokok untuk generasi masa depan

“Kami ingin memastikan remaja tidak akan pernah mulai merokok, jadi kami akan menjadikan penjualan dan suplai rokok tembakau sebagai pelanggaran untuk kelompok remaja baru,” kata Menteri Kesehatan Persemakmuran Selandia Baru, Ayesha Verrall.

Sumber: CNNIndonesia

Scroll to Top