Pemerintah Resmi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia

Prabunews.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Kebijakan ini diambil menimbang jumlah kasus Covid-19 di Indonesia semakin menurun. Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 pun turut naik.

“Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan,” ungkapnya.

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Keputusan ini menyusul usai merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Indonesia pun telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Tercatat sekitar 6.718.775 kasus di Indonesia selama pandemi Covid-19. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia akibat pandemi.

Scroll to Top