Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengakselerasi penyerahan aset tiga fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga.
Ketiga fasilitas itu secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Yakni, taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.
“Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya,” kata ekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Percepatan ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.
Bila percepatan ini dilakukan, kata Ema, persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai.
“Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib,” lanjutnya.
Selain meninjau kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Ema juga meninjau kawasan Jalan Dago. Ia menyoroti masih adanya kabel-kabel liar yang terpasang di sepanjang jalan Dago. Ia meminta untuk segera ditertibkan.
“Di sana ada yang fokus kita evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada pengusaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan,” kata dia.
“Tadi saya perintahkan semua kabel-kabel liar, semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya sudah ada,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga meminta para pedagang liar yang berjualan ditrotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.
“Di Jalan Dalemkaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan,” kata dia.