Prabunews.com – Kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022 mendatang. Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Kota Bandung. Dengan begitu, udara Kota Bandung tetap terjaga dengan baik.
Kendaraan yang lulus emisi gas nantinya akan diberi stiker lulus uji emisi. Artinya, kendaraan yang tidak memiliki stiker tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota.
Masyarakat dapat memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, 27-28 Juli 2022.
Adapun Plt. Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia menargetkan 600 kendaraan bisa diuji emisi selama dua hari penyelenggaraan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung. Bengkel tersebut sudah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung, hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja.
Bagi Wargi yang belum melakukan uji emisi kendaraan, Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup beserta Dinas Perhubungan dan Asosiasi Bengkel Indonesia menyediakan Uji Emisi Gratis.
Layanan uji emisi gratis ini berlangsung pada 27-28 Juli 2022, mulai pukul 09.00 WIB di Balai Kota Bandung.