Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendata dan mendaftarkan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau disebut juga PBPU-BP Pemda
Hal tersebut Pemkot Bandung lakukan agar seluruh warga terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan (JKN).
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Bandung menggelar pertemuan dengan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama Kota Bandung di Balai Kota, Rabu (23/3)
Pada pertemuan tersebut terdapat warga yang masih belum terlindungi oleh program JKN. Seperti di Kecamatan Arcamanik ada sebanyak 10.285 warga yang belum memiliki JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa Pemkot Bandung mendukung program JKN KIS yang merupakan program nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Fakhriza juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki JKN untuk segera mendaftar karena hal tersebut merupakan sesuatu yang penting
Untuk pendaftaranya sendiri, masyarakat bisa melakukannya melalui tatap muka atau tanpa tatap muka.
Pendaftaran tatap muka bisa melalui kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mobile customer service, atau mal pelayanan publik (MPP)
Sementara tanpa tatap muka bisa melalui mobile JKN, lapor, chatbot interaktif (CHIKA), website , care center 165, medsos (Facebook, Twitter, Instagram),” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah membayarkan iuran peserta penerima bantuan iuran dengan kuota 96,8 juta jiwa pada tahun 2022