Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB di HUT Ke-728

Surabaya, Prabunews.com – Pemerintah Kota Surabaya menghapuskan denda atau sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka HUT ke-728 Kota Surabaya. Ketentuan itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari seperti dilansir dari Antara mengatakan, pembebasan denda itu tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya Tahun 2021 dalam rangka HUT ke-728 Surabaya.

”Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin,” kata Rachmad Basari di Surabaya, Kamis (1/4).

Namun, lanjut dia, karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.

”Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari 1994–2021,” ujar Rachmad Basari.

Basari optimistis, pada 2021 target tercapainya lebih besar dibandingkan 2020. Sebab, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi.

”Jadi kami optimistis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Kami akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga,” tutur Rachmad Basari.

Bahkan, dia menegaskan, informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak.

”Kami minta warga untuk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” papar Rachmad Basari.

Tidak hanya itu, Basari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak 1994–2021 itu mencapai Rp 1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan pada 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp 1,3 miliar.

”Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen,” kata Rachmad Basari.

Dia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program itu berakhir pada 30 Juni, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

”Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut Hari Pahlawan. Jadi monggo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupun kerabat,” ujar Rachmad Basari.

Scroll to Top