Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus

Badung, Prabunews.com – Bahwa kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dan dihadiri oleh Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolres Badung, Perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Badung, serta BNN Kabupaten Badung,Rabu(08/12/2021)

Bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar semua barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh ) perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2021 s/d bulan Nopember 2021, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tindak Pidana Umum yang terdiri dari:
    a. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 150 (seratus lima puluh) perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 3.553.173.100,- (tiga milyar lima ratus lima puluh tiga juta sertus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Ganja ​​​: 11.819,661 Gram
  • Tembakau Sintetis (Gorila) : 426,51 Gram
  • Extasy ​​​: 59,74 Gram
  • DMT​​​: 990,84 Gram
  • Sabu-sabu ​​​: 840,87 Gram
  • Cocain​​​:​ 115,88 Gram

NO.
NAMA BARANG
JUMLAH
HARGA
JUMLAH


1. Ganja
11.819,661 Gram
Rp. 100.000,- / gram
Rp. 1.181.966.100,-
2. Tembakau Sintetis
426,51 Gram
Rp. 100.000,- / gram
Rp. 42.651.000,-
3. Extasy
59,74 Gram
Rp. 500.000,- / gram
Rp. 29.870.000,-
4. DMT
990,84 Gram
Rp. 500.000,- / gram
Rp. 495.420.000,-
5. Sabu-sabu
840,87 Gram
Rp. 1.800.000,- / gram
Rp. 1.513.566.000,-
6. Cocain
115,88 Gram
Rp. 2.500.000,- / gram
Rp. 289.700.000,-

Total
Rp. 3.553.173.100,-
​​​​​
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain : Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Bong / Alat Hisap Shabu.

1. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari : senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.

2. Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 (satu) perkara atas nama I Nyoman Wartana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa dokumen.
(AR)

Scroll to Top