Cimahi, Prabunews.com – Belum tuntasnya masalah omnibus law yang saat ini ditentang oleh buruh melalui wadah organisasi buruh yang ada seperti KASBI, KSPSI, GOBSI, SPN dan Organisasi Buruh lainnya, muncul lagi edaran dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai upah 2021 yang tidak akan mengalami kenaikan tentunya hal ini menjadikan gejolak dan hal yang ditentang oleh buruh.
Seperti yang disampaikan Ketua KASBI Jawa Barat Sudaryanto kepada Prabunews.com melalui sambungan telpon menyatakan bahwa edaran Menaker ini sangat menyinggung dan menyakitkan bagi seluruh Buruh.
Karena bagaimanapun tingkat kebutuhan dari tahun ke tahun terus meningkat maka harus diimbangi pula naiknya pendapatan atau upah yang diterima.
Hal ini berbanding terbalik dengan edaran Menaker saat ini yang dianggap sangat tidak mendasar karena dianggap bukan hasil survey pasar yang riil dan tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KLH) yang sebenarnya di lapangan saat ini.
Alasan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat tidak bisa diterima, meskipun alasan yang disampaikan yaitu adanya pandemi covid-19, laju inflasi minus 5 persen dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
“Berdasarkan pengalaman tahun 1998 pada krisis ekonomi inflasi ada di angka minus 15 persen tetapi upah buruh masih bisa naik di angka 10 persen. Menyikapi hal ini maka KASBI akan berkoordinasi dengan organisasi buruh lainnya guna melaksanakan MOGOK NASIONAL guna menolak edaran Menteri Ketenagakerjaan, menolak UU Cipta Kerja dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perpu pembatalan. Adapun MOGOK NASIONAL yang rencananya akan dilaksanakan Tanggal 10 – 12 November 2020 mendatang,” pungkasnya.
(Dadan Sambas)