Penerapan Disiplin Prokes Melalui Giat Yustisi Personil Polsek Rendang.

Karangasem, Prabunews.com – Giat Yustisi Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 Thn 2020 Dan Perbup Nomor 42 Tahun 2020 serta penerapan PPKM Darurat level 2 personil Polsek Rendang, Minggu 21/11/2021.

Kegiatangiatan Oprasi Yustiisi dan memberikan edukasi kepada pengunjung pasar Desa menanga, tentang protokol kesehatan dengan kuat personil 4 (empat) Orang dipimpin Pawas, Iptu I Made Sudihartama.SH mulai pukul 06.15 wita dengan lokasi pasar Desa Adat Menanga Ds. Menanga, Kec. Rendang, Kab. Karangasem.

Anggota piket melaksanakan himbauan dan edukasi serta pembagian masker kepada pengunjung maupun para pedagang, pasar Desa Adat menanga, untuk tetap mematuhi prokes menggunakan masker saat berkunjung, demi kesehatan bersama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 .

Sebagai pengunjung pasar terpantau cukup ramai, selama kegiatan anggota tetap menegur dan selalu mengingatkan pengunjung agar memakai masker, karena dengan rajin dan taat menggunakan masker, merupakan salah satu upaya untuk menghindari dari pada penyebaran Covid-19 , sementara situasi pasar tetap kondusi.

Saat dikonfirnasi mitra Humas Pawas Iptu I Made Sudihartama, S.H mengatakan, ” Dalam PPKM level-2 yang masih menjadi predikat untuk Jawa-Bali, kita tetap terus melakanakan Yustisi sexara humanis kepada warga masyarakat mengimbau mengedukasi dan delalu menyarankan agar terap.menerapkan prokes yang sekarang ini sudah menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat dalam melaksanakan 3 M , “Ujarnya singkat.
(AR)

Scroll to Top