Pengadilan Negeri Denpasar Melaksanakan Proses Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan

 

Denpasar-Bahwa Proses persidangan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa an. GREGORY LEE SIMPSON (37), yang pada hari ini kamis 7 juli 2022 dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini, SH.MH, Putu Yumi Antari, SH., Wazir Iman Supriyanto, SH.MH., dengan Ketua Majelis Hakim I WAYAN EKA MARIARTHA, SH.,MH pada Pengadilan Negeri Denpasar, dimana sebelumnya telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Bahwa Terdakwa GREGORY LEE SIMPSON yang berkebangsaan Inggris tersebut bersama-sama dengan saksi NICOLA DI SANTO ( dilakukan penuntutan secara terpisah ), dan MATEUSZ MAREUSZ MORAWA (masih dalam pencarian/DPO) serta 1 (satu) orang rekan dari Terdakwa yang belum diketahui identitasnya (masih dalam pencarian) pada hari kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira jam 03.00 wita bertempat di Villa Seminyak Estate & spa royal 8 Jl. Nakula gg. Baik Baik Seminyak Kuta Badung, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban an. PRINCIPE NERINI dan CAMILLA GUADAGNUOLO yang berkebangsaan italia.

Bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa an. GREGORY LEE SIMPSON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.

Bahwa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan.

Adapun Hal- hal yang memberatkan terdakwa : Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban PRINCIPE NERINI, perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban PRINCIPE NERINI secara materiil sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan asset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US, perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban CAMILLA GUADAGNUOLO mengalami shock dan trauma, perbuatan Terdakwa telah mencoreng citra Pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali, sedangkan tidak terdapat hal yang meringankan;

Bahwa untuk sidang kemudian ditutup dan ditunda ke hari kamis tanggal 14 Juli 2022, untuk agenda pembacaan pembelaaan (pledoi) dari terdakwa.

Scroll to Top