Kab. Sumedang, Prabunews.com – SatNarkoba Polres Sumedang telah menangkap lagi pengedar sabu di wilayah Sumedang di Gerbang Perum Griya Jatinangor I, Dsn. Sukarapih, Kec. Sukasari, Kab. Sumedang, yang berinisial BR, (37 ) tahun yang beralamat di Dsn. Cicalung, Rt. 004 Rw. 005, Ds. Cilembu, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang, Jumat (8/01/2021).
Selain itu, Dari hasil penangkapan dan penggeledahan dari tersangka BR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram jenis Sabu yang dimasukan kedalam sedotan bening dan dimasukan kembali kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah hitam dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone merk ADVAN warna gold berikut Simcard.
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
(E.Tito)