Surabaya, Prabunews.com – Dua kuli bangunan ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka Rianto, 36, dan Achmad Akbar Fauzi, 19, warga Jalan Tempel Sukorejo I, Surabaya ditangkap setelah polisi mendapati keduanya membawa sabu-sabu (SS).
Tujuh poket sabu ditemukan dari keduanya dengan berat total 2,42 gram. Sabu ini siap diedarkan keduanya namun berhasil digagalkan polisi.
Pengungkapan dua tersangka ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi adanya pengedar sabu di wilayah tersebut. Informasi ini didapat karena banyaknya kuli bangunan yang mengonsumsi barang haram tersebut.
Polisi kemudian menggerebek tersangka saat berada di rumahnya. “Keduanya sedang berkumpul saat itu. Mereka bertetangga,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Keduanya sempat terkejut ketika anggota langsung menyergap dan menggeledah kantongnya. Hingga ditemukan tujuh poket sabu tersebut. Malam itu, keduanya sedang menunggu jika ada pelanggan yang membeli sabu.
Mereka biasanya mendapat pesanan sabu melalui telepon. Kemudian sabu diantar dengan cara di ranjau atau bertemu langsung. “Kalau sudah kenal mereka akan bertemu langsung. Kalau masih belum kenal di ranjau,” terangnya.
Hasil penyidikan, keduanya mendapat sabu dari tetangganya. Mereka mendapat sabu tersebut sudah dalam kondisi ditimbang dan dikemas dalam kemasan plastik klip. Mereka diminta menjualkan kemudian diberi upah. Tidak hanya itu, keduanya juga mendapat sabu untuk digunakan bersama. “Dari pengakuannya mereka mengedarkan sabu ke sesama kuli bangunan,” ungkapnya.
(H.Whb)