Pengelolaan Dana Sumbangan Pendidikan SMA/SMK/SLB dari Masyarakat/Orang tua Siswa

Bandung, Prabunews.com – Salah satu hal yang sangat krusial dalam pemetaan pengembangan pendidikan adalah ketersediaan berbagai hal yang diperlukan dalam rangka bergulirnya pelayanan pendidikan.

Hal tersebut pada kenyataannya tidak lepas dari berbagai sumber finansial.

Berdasarkan penjelasan dari Dian Wahyuni Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar Saber Pungli Jabar M. Yudi Ahadiat berkaitan dengan Pendanaan pendidikan sebagai berikut :

Sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.

“Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan, Mengutip Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. “Sumbangan tidak ditentukan waktunya, tidak rutin,” bantuan dan sumbangan berbeda dengan pungutan. Pungutan artinya jumlah uang sudah ditentukan termasuk waktu pembayarannya.
Permendikbud nomor 75 tahn 2016 mengatur bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

Iwan Hermawan Ketua Umum FAGI Jawa Barat

Iwan Hermawan Ketua Umum FAGI Jawa Barat menegaskan, berdasarkan permendikbud tersebut, hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu dana yang bersumber dari masyakat tersebut tidak dialokasikan langsung atau tidak langsung untuk kesejahteraan komite sekolah.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menyebut penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada komite sekolah.

Adapun, komite sekolah dalam permendikbud tersebut terdiri dari orang tua/wali siswa yang masih aktif di sekolah, tokoh masyarakat, anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, dan pakar pendidikan, ungkap Iwan.

(Kang Amat)

Scroll to Top