“Karena, rumah besar tempat beraktivitas yang di dalamnya ada dinamika estetika dalam bentuk bunyi, rupa, gerak, sastra, ceritera, dan lain sebagainya bernama kesenian. Apabila rumah besar tersebut ditiadakan, sama artinya aktivitas dan penanganan salah satu sub sektor kebudayaan menjadi dilemahkan sekaligus sebagai bentuk kemunduran bukan kemajuan,” ujar Suhendi. di temui di Gedung Kesenian Pusat Pengembangan Kebudayaan Jalan Naripan Bandung.

Menurut Suhendi, kekhawatiran banyak pelaku seni budaya terhadap penghapusan Direktorat Kesenian, sangat wajar. Karena dikhawatirkan direktorat Film, Musik, dan Media Baru, akan lebih memposisikan dan mengedepankan seni-seni industri ketimbang seni-seni non industri atau konvensional tradisional. Bahkan pada kondisi kekinian, seni budaya di provinsi Jawa Barat tidak lagi memiliki kebijakan yang jelas. Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 5 Tahun 2017 dan perumusan Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang diikuti penyusunan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), tidak ada langkah strategis yang dilakukan oleh Pemprov Jabar melalui dinas dan instansi terkait.”jelas Suhendi”.