Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan jika ASN melanggar aturan atau indisipliner. Sangsi diberikan sesuai dengan mekanisme.
Asep mencontohkan terkait kabar salah satu PNS di lingkungan Pemkab yang di pindahkan ke Kecamatan beberapa waktu yang lalu, sudah melalui proses.
Baca juga : “GeMerCiK ” Gerakan inovasi Warga SMP Negeri 1 Bandung
Keputusan diambil berdasarkan proses yang awalnya dilakukan Inspektorat yang fungsinya melakukan pengawasan dan pengendalian, lalu secara Administrasi di tindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian, baru akhirnya muncul keputusan Pimpinan dalam hal ini Bupati.