Bandung, Prabunews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah memulai tahapan pendataan penerimaan peserta didik (PPDB) SD-SMP tahun 2022 tepat pada hari ini (25/5).
Mekanisme yang dipergunakan dalam PPDB tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ada 4 jalur PPDB dipergunakan diantaranya jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua, serta jalur zonasi.
Drs.Hikmat Ginanjar, M.Si Kadisdik Kota Bandung mengatakan saat ini, PPDB mulai memasuki tahapan pendataan berkas kependudukan untuk orang tua calon peserta didik. Pada tahapan pendataan untuk semua jalur PPDB, dimulai pada 25 Mei-10 Juni 2022.
Hikmat Ginanjar pun menegaskan bahwa azaz pelaksanaan PPDB adalah transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pelaksana PPDB. Dan kami akan komit dengan aturan yg telah ditetapkan.
Sementara itu pemaparan informasi PPDB Disdik Kota Bandung secara langsung disampaikan oleh Drs.Bambang Ariyanto, M.Pd Kabid PSD.

Bambang Ariyanto menyampaikan bahwa hasil pendataan awal diketahui lulusan SD pada tahun ini sebanyak 37585 siswa yang akan melanjutkan ke SMP sementara daya tampung SMP Negeri yang berjumlah 75 hanya sebesar 15680 siswa, jelas ada selisih 21905 yang nanti mereka akan SMP swasta.
Sementara itu kuota SD Negeri 24360 siswa cara lulusan PAUD jauh lebih banyak daripada tersebut.
Mengenai mekanisme pendaftaran PPDB tahu tidak jauh dengan PPDB tahun sebelumnya di mana jalur yang dapat digunakan SMP meliputi jalur, afirmasi, Perpindahan orang tua dan prestasi sementara untuk SD hanya menggunakan 3 pendaftaran zonasi, Afirmasi dan Perpindahan orang serta serta untuk TK hanya menggunakan jalur zonasi dan Perpindahan orang tua.
Dinas pendidikan sangat menaruh perhatian mengenai jalur afirmasi secara spesifik mengingat Ada kemungkinan masyarakat yang tergolong RMP yang tidak tercatat di data DTKS Dinsos Kota Bandung Oleh karena itu kinerja kolaborasi dan sinergitas antar SKPD terkait termasuk dengan pihak kewilayahan.
Persyaratan umum untuk PPDB 2022 adalah Akta kelahiran, KK dan KTP orang tua. Untuk KK itu sendiri TMT nya per tanggal 21 Juni 2021.
Sementara itu untuk jalur Afirmasi atau RMP persyaratan khusus berupa dapat melampirkan salah satu dokumen yang berhubungan dengan hal terkait diantaranya kartu PKH, KIP ataupun data yang terdapat pada DTKS yang dapat dilihat di Simdik.
Untuk jalur prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.
Untuk jalur prestasi akademik diatur berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan dengan cara menggunakan rumus pembobotan tertentu yang sudah disosialisasikan kepada para kepala sekolah, panitia PPDB termasuk operator di sekolah masing-masing.
Khusus untuk sertifikat lomba yang dapat dipergunakan untuk jalur prestasi non akademis titimangsanya yaitu antara tanggal 1 Juli 2019 sampai 31 Desember 2021.
Adapun peserta didik dari luar kota Bandung dapat mengupload persyaratan secara mandiri.
Dan terakhir untuk jalur Perpindahan orang tua setiap peserta Didik yang akan didaftarkan harus melampirkan surat keterangan Perpindahan orang tua tersebut.
(Kang Amat)