Penusukan Guru SD, Diduga Sudah Rencanakan , Kini Tersangka Mendapatkan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Bandung, Prabunews.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan korbannya seorang guru SD di SDN 032 Tilil Kota Bandung, Senin 7 Februari 2022 kemarin.

Kapolsek Coblong Kompol Nandang menjelaskan bahwa pelaku ini saat kejadian Senin pagi kemarin, tidak kabur usai menusuk mantan istrinya.

“Dalam kasus ini Tersangka N kami menduga sudah merencanakan aksinya. Dugaan kuat tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340,” jelas Kapolsek Coblong Kompol Nanang, Selasa 8 Februari di Mapolrestabes Bandung.

Kapolsek menambahkan, bahwa kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Senin jam 6.45 WIB di halaman SDN Tilil 032 Bandung, jalan puyuh.

“Saat itu dan kami mendapat laporan sekitar jam 6.50 Wib langsung meluncur ke tkp, namun demikian korban sudah tergeletak disana artinya kita tidak dapat menolong korban dan langsung dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia,” jelas Kapolsek.

Saat kejadian penusukan, pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah posisinya.

“Posisinya diam dibelakang sekolah, baru diamankan oleh polsek Coblong. Adapun korban adalah mantan istrinya dan pelaku ini mantan suaminya,” paparnya.

Kapolsek menjelaskan, bahwa motif N melakukan Penusukan karena kecewa.

“Berdasarkan fakta yang ada salah satu latar belakang dugaan pembunuhan tersebut menyebabkan kekecewaan terhadap mantan suami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal 340 KUHP.

“Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Coblong.

(MHT)

Scroll to Top