Perlakuan Arogan Oleh Oknum Pegawai Pos Giro Terhadap Wartawan Ketika Hendak Meliput Kedatangan Direktur Pos Giro, Menuai Kecaman Banyak Pihak

Cimahi, Prabunews.com – Lagi-lagi perlakuan arogan ditunjukan oleh oknum Pegawai Pos Giro dan staf Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, terhadap Jurnalis yang hendak meliput kedatangan Direktur Pos Giro Indonesia.

Peristiwa itu menimpa Jurnalis yang juga merupakan Ketua Forum Jabadar (Jawa Barat Dalam Berita), Sandi Priadi, sontak menuai protes sejumlah jurnalis dan pengamat media mengecam tindakan oknum tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan Sandi kepada federalmedianews.com, memaparkan awal kronologisnya
“Kejadian berawal saat saya melihat ada kegiatan di Desa Cangkuang Kec. Rancaekek Kab. Bandung, dimana terlihat banyak para pegawai Pos Giro serta mobil mewah terlihat parkir di lokasi desa, Sabtu (31/07/2021) Paparnya.

Sandi pun mencoba bertanya kepada salah satu pegawai Pos yang saat itu ada untuk mencari tahu. Ada acara apa di Desa Cangkuang?

Namun pertanyaan landai Ketua Jabadar ini, mendapat respon tidak terduga terkesan arogan premanisme dari salah seorang staf.

“Aya naon? cicing lah urang keur lieur, (ada apa? diam lah saya lagi pusing)” ketus arogan pegawai Pos dengan nada tinggi dan menantang.

“Saya dari media pak akan meliput dan mewawancarai kunjungan Bu Direktur”, imbuh Sandi mencoba menjelaskan kepada Pegawai POS.

Secara tidak diduga sebelumnya, pegawai Pos yang diketahui berinisial (B) ini, dengan tak sopan menarik baju ketua Forum JABADAR sambil berkata-kata melecehkan, (Red).

Berikut kronologis ucapan-ucapan tidak sopan, arogan dan tidak layak yang mendapat reaksi geram para Jurnalis Media yang tergabung di Forum Jabadar:

“Aing ge orang dieu, orang Nanjungmekar dulur Kades (saya orang desa Nanjungmekar saudara kepala desa)”.

“Aing teu sieun ku maneh, geus maneh kaluar montong aya acara wawancara, (saya gak takut sama kamu, sudah jangan ada wawancara)”

Kata-kata Arogan salah satu staf Desa Cangkuang pun diungkapkan.

“Aya naon maneh hayu diluar lah, si (B) dulur aing, (ada apa kamu ayo keluar lah, pegawai pos saudara saya), sudah pergi dari desa ungkap pegawai desa dan pegawai pos Indonesia.

Peristiwa yang menimpa Sandi diungkapkan dalam sebuah Group WA (WAG) Forum Jabadar yang mendapat reaksi keras rekan Jurnalis lainnya.

“Kami sebagai Jurnalis semua di F Jabadar mengecam tindakan itu, kami akan melayangkan surat protes resmi atas nama Forum Jabadar, serta memviralkan kejadian ini dalam rilis berita di media yang tergabung dalam forum kami” Tukas salah seorang Jurnalis.

“Sudah jelas siapa yang menghalang-halangi kinerja jurnalis termasuk pelanggaran hukum sesuai UU pers no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 3”, tegas mereka di WAG

Insiden tersebut tak luput dari tanggapan pedas pengamat media, Yulisman SH, sebagai Direktur Eksekutif LBH KSN KPK Jabar, saat dihubungi federal media news.

“Sangat disayangkan pada era sekarang ini, masih ada pejabat atau se-siapapun melarang kebebasan pers, sebab dalam UU No 40 tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” terang Yulisman SH.

Lebih lanjut Yulisman menyebut sikap melarang dan menghalangi tugas wartawan, jelas melanggar dan dapat kena sanksi denda dan pidana sesuai pasal 8 UU Pers.

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Jadi tidak bisa juga sembarangan dalam memperlakukan pers pada saat menjalankan tugas, bisa di jerat pidana dan denda” tandasnya.
Diakhir perbincangan, Yulisman menyarankan kepada para Junalis khususnya yang tergabung di Forum Jabadar untuk menyikapi sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik.

“Saya menyarakan untuk Ketua Forum Jabadar dan jajarannya, menyikapi kejadian ini searif mungkin dengan tetap dalam koridor rel sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers, dibiarkan pun hal ini kurang baik” pungkas Yulisman SH.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top