Permendagri no 79 Disosialisasikan Dinkes Berazas Keadilan

Prabu PROGRAM, HUKUM393 Dilihat

Bandung, Prabunews.com – Plh. Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat H. Daud Achmad, membuka sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 79 tahun 2018, yang diinisiasi oleh RS Umum Al Ihsan. Terkait Badan Layanan Umum Daerah ( BULD ), yang diterapkan pada pengelola keuangan badan layanan umum daerah ( PPK – BLUD ). Dilingkungan pemerintah daerah provinsi jawa barat, dilaksanakan sosialisasi di Hotel Mason Pine kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang. (9/1/2020)

Pentingnya Sosialisasi Permendagri no 79 ini kata H.Daud, guna menyamakan persepsi para pemangku kepentingan pengelolaan Keuangan, terlebih di Intansi Kesehatan, ujarnya. Saat ini dijabar sudah punya lima Rumah sakit yang sudah BLUD dan satu lagi RS Kesehatan kerja masih dalam proses BLUD, tandas Pj .Sekda Jabar.

Dalam acara sosialisasi ini juga, kepala dinas kesehatan provinsi jawa barat DR. Berli Hamdani, memaparkan dari tujuan kegiatan ini. Menurut Berli, untuk memahami peraturan peraturan terkait pengelolaan keuangan yang ada di Intansi Kesehatan, katanya. Dinas kesehatan akan menindaklanjut kegiatan ini, sehingga pengelola keuangan BLUD bisa memberi dampak untuk institusi kesehatan, papar Kadinkes Jabar.

Dengan harapan lebih  Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan serta Bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan. Untuk itu dalam sosialisasi Permendagri no 79, sebagai Narasumber kegiatan dihadirkan Narasumber dari Kemendagri, tegas H. Berli.

(FRD)