Cimahi, Prabunews.com – Dana Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk apa saja? Aturan pembiayaan reguler yang bisa dilakukan sekolah menggunakan dana BOS mengacu Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dalam peraturan itu, ada 14 pembiayaan yang bisa dilakukan sekolah menggunakan dana BOS.
Dana BOS termasuk kebijakan ke-3 dari konsep Merdeka Belajar yang sudah diluncurkannya pada akhir 2019 yang lalu.
14 pembiayaan itu adalah :
1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan belajar.
2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah.
3.Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.
4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos.
5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.
7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id.
8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan:
– sekolah sehat
– sekolah aman
– sekolah ramah anak
– sekolah inklusi
– sekolah adiwiyata
– kegiatan pengembangan lainnya.
9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah.
10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain:
– Perencanaan
– Pembukuan,
– Penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS
– Penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor
– Pendataan melalui aplikasi Dapodik.
11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik.
12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat.
13. Penyediaan konsumsi.
14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.
(Dadan Sambas)